"Terkait perilaku klien saya selama saya dampingin itu selalu dia minta pendapat dari rekan sejawat di luar tim saya," terang Fayyadh.
Ditegaskan Fayyadh, tindakan Mansyardin menyalahi kode etik Fayyadh sebagai seorang advokat hukum. "Dia selalu minta pendapat terkait rekan pengacara yang dia kenal tentang langkah-langkah hukum yang saya lakukan dan itu menyalahi kode etik saya sebagai kuasa hukumnya."
Fayyadh mengatakan, Mansyardin sejatinya tidak diperkenankan mencampur adukkan nasihat hukum dari timnya kepada pengacara lain.
"Karena kalau dia sudah memberikan kuasa hukum ke saya, otomatis semua langkah-langkah hukum yang saya berikan ke dia, dia tidak punya hak untuk menanyakan ke pengacara di luar tim hukum saya," tandas Fayyadh. (*)