Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Presiden Jokowi Geram Dengan Kapal Perang Tiongkok Masuk Wilayah Natuna Utara? Anggaran Rp 12,2 Triliun Digelontorkan Salah Satunya Beli Pesawat Drone

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 02 Oktober 2021 | 13:43
Presiden Jokowi Geram Dengan Kapal Perang Tiongkok Masuk Wilayah Natuna Utara? Anggaran Rp 12,2 Triliun Digelontorkan Salah Satunya Beli Pesawat Drone
Anadolu Agency/Presidential Palace

Presiden Jokowi Geram Dengan Kapal Perang Tiongkok Masuk Wilayah Natuna Utara? Anggaran Rp 12,2 Triliun Digelontorkan Salah Satunya Beli Pesawat Drone

Melansir dari Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, sebuah kebijakan dalam hal pertahanan juga ikut disoroti.

Presiden Jokowi dalam Perpres tersebut telah menyiapkan anggaran Rp 12,2 triliun yang disebut akan dicicil selama 5 tahun untuk memperkuat pertahanan RI.

Baca Juga: Perang Kapal Nuklir Bakal Terjadi di Wilayah Indonesia Gegara AUKUS vs China? RI Langsung Bertindak, Kini Ambil Sikap Seperti Jaman Soekarno?

Dalam keterangan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) ditunjuk sebagai penanggungjawab.

Dokumen tersebut juga mengungkapkan salah satu upaya penguatan di Natuna dilakukan lewat pengadaan alutsista baru.

Salah satunya adalah pengadaan unmanned aerial vehicle (UAV) atau drone.

Baca Juga: Tiongkok Teror Negara-negara Asia Tenggara, Militer Malaysia Disoroti Lemah, Potensi Keteteran Perangi Beijing atas Laut China Selatan

Selain itu Pemerintah bakal memperkuan sarana dan prasarana militer di beberapa pulau strategis di kawasan tersebut.

Dalam keterangan Pemerintah menyampaikan anggaran tersebut digunakan untuk memenuhi kecukupan alutsista TNI AL di Natuna sebesar 40,59 persen.

Baca Juga: Sindir AS dan Inggris,China Pamer Kapal PerangSingapura GabungLatihan Militer Bersama di Laut China Selatan

Anggaran itu juga dipakai untuk memenuhi kecukupan alat peralatan keamanan laut (alpakamla) milik Bakamla sebesar 44,17 persen.

(*)

Source :Kompas.com Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021

Topic :Konflik Laut China SelatanKekuatan militer

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x