Sosok.ID - Pengacara Hotman Paris Hutapea, diadukan kepada Komisi Pengawas Advokat oleh Hotma Sitompul pada April 2021 lalu.
Hal ini merupakan buntut perseteruan rumah tangga Hotma Sitompul dengan Desiree Tarigan.
Diketahui, Hotman Paris merupakan pengacara Desiree Tarigan dalam konflik rumah tangga tersebut, serta konflik penyerobotan tanah mlik orang tua Desiree.
Hotma Sitompul mengadukan Hotman Paris Hutapea ke Dewan Kehormatan Peradi setelah menduga ada tindak pelanggaran kode etik selama mendampingi Desiree Tarigan.
Akan tetapi, putusan yang dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta menyebut bahwa Hotman Paris tidak melanggar kode etik.
Pengacara berjuluk Rp 30 miliar itu dinyatakan tidak bersalah.
"Pengaduan pengadu (Hotma Sitompul) tidak tidak terbukti."
"Menyatakan teradu, Hotman Paris Hutapea, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Jack Rudolf Sidabutar, ketua majelis hakim, dalam sidang virtual, Rabu (29/9/2021), dikutip dari Warta Kota.
Sebaliknya, Peradi menghukum Hotma Sitompul membayar biaya perkara Rp 5 juta ke Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta.
Namun, Hotma Sitompul tidak puas dengan putusan tersebut, sehingga langsung menyatakan banding.