Pernikahan AK dan Badriyah sendiri sudah berjalan selama tiga bulan.
Selama itu, Badriyah mendapat nafkah Rp 450 ribu tiap pekan yang akan ia berikan kepada Sucipto.
Soal urusan ranjang, di malam hari Badriyah menghabiskannya dengan AK.
Sementara saat siang hari ia akan pulang ke rumah Sucipto.
Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(*)