Tetapi saat datang melabrak ke Bojonegoro, Umi Kalsum dan Abdul Rozak justru mengancam akan menjebloskan orang tua KD ke penjara.
Bahkan ucapan itu didengar oleh anak KD yang masih bocah.
Baca Juga: Terjerat 2 Pasal Sekaligus, Reaksi Abdul Rozak Tak Seperti saat Labrak Kediaman KD
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum KD, Pitra Romadoni melalui YouTube Indosiar, Minggu (5/9/2021).
"Bapak Mahdi dan Bapak Suwarning ini kan tidak mengetahui bagaimana permasalahan yang terjadi antara KD dengan ATT, yang menjadi sorotan kami kenapa Mahdi dan Suwarning yang dimintai pertanggung jawaban ada hal-hal yang sangat tidak pantas disampaikan kepada orang tuanya tersebut," ujarnya, dikutip dari Grid.ID.
"Hari ini masih kami keep karena tidak boleh juga disampaikan ke publik karena sensitif dan berbau hal-hal yang vulgar," lanjutnya lagi.
Akibat perbuatan Umi Kalsum dan Abdul Rozak, keduanya dilaporkan atas pasal karantina kesehatan dan penghinaan.
"Akan melaporkan yang bersangkutan dengan UU karantina kesehatan yang kedua Pasal 310 dan 311 KUHP dalam dugaan penghinaan," tutur Pitra Romadoni.
Jika ditambahkan dengan pasal UU ITE, maka Umi Kalsum dan Abdul Rozak akan dijerat pasal berlapis. (*)