Sosok.ID - Keluarga haters Ayu Ting Ting, Kartika Damayanti (KD) serius ingin menjebloskan Umi Kalsum dan Abdul Rozak ke penjara.
Kuasa hukum keluarga KD mengungkapkan, Abdul Rozak dan Umi Kalsum telah menyebarkan alamat orang tua pelaku tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Edi Prasetio melalui Youtube Lintas iNews, Selasa (7/9/2021), menyebut tindakan orang tua Ayu Ting Ting tidak tepat.
"Tanpa sengaja kita enggak tahu menyebarkan alamat rumah klien kami, yang seharusnya dikonfirmasi terlebih dahulu," ujar Eko, dikutip dari Grid.ID.
Menurutnya jika ingin mengklarifikasi, pihak Ayu Ting Ting harusnya mengonfirmasi terlebih dulu kepada keluarga Kartika Damayanti.
"Kalau niatnya diklarifikasi harus jelas dan tidak main menyebarkan alamat, apalagi foto-foto rumah dalam keadaan (ada) anak dari saudara KD," ungkapnya.
Adapun kuasa hukum membawa bukti-bukti berupa foto-foto rumah orang tua KD berserta alamatnya yang disebarkan orang tua Ayu Ting Ting ke media sosial untuk diserahkan ke pihak kepolisian
Menurut dia, apa yang dilakukan Umi Kalsum dan Abdul Rozak dinilai melanggar pasal 28 soal UU ITE.
Adapun selain karena menyebarkan alamat orang tua KD secara sembarangan, Umi Kalsum dan Abdul Rozak dinilai bersikap intimidasi.
Padahal, orang tua KD tidak mengetahui perbuatan buruk anaknya di sosial media kepada Ayu Ting Ting.