Sosok.ID - Nama penyanyi dangdut pria Saipul Jamil kini tengah jadi sorotan usai bebas dari hukuman penjara.
Sudah bukan rahasia lagi, melansir dari Grid.ID, Saipul Jamil telah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun terakhir.
Hal itu lantaran kasus asusila dan penyuapan yang menjerat mantan suami pedangdut Dewi Perssik tersebut.
Usai bebas dari penjara, Saipul Jamil tuai kontroversi lantaran sambutan di depan lapas hingga undangan di beberapa stasiun televisi.
Baca Juga: Sampai Pindah Rumah karena Malu, Nasib Miris Korban Saipul Jamil, Kuasa Hukum: Memulihkan Kejiwaan
Hujatan pun ditujukan pada sosok penyanyi dangdut tersebut hingga tak sedikit pula yang memberi label Saipul Jamil sebagai pedofilia.
Namun ternyata label pedofilia yang disematkan pada sosok Saipul Jamil tersebut dibantah oleh salah satu pakar Psikologi Forensik (Spifor) ini.
Reza Indragiri Amriel, Pakar Psifor tersebut menilai aneh bahwa Saipul Jamil dibenci banyak orang hingga diboikot penampilannya.
Hal itu tak lain lantaran label yang disematkan pada Saipul Jamil sebagai pedofilia.
"Karena korban SJ, saat kejadian, berumur di bawah delapan belas tahun. Artinya, mengacu UU Perlindungan Anak, si korban memang masih berusia anak-anak. Tapi karena si korban sudah melewati usia pubertas, maka SJ tidak bisa dikategori sebagai pedofilia," papar Reza dikutip dari Wartakotalive.com, Minggu (5/9/2021).