Follow Us

KPI Tanggapi Boikot Saipul Jamil dari Televisi, Soroti Petisi yang Capai 300 Ribu Tanda Tangan: Suara Publik yang Resah

Rina Wahyuhidayati - Senin, 06 September 2021 | 17:16
Penyanyi dangdut Saipul Jamil bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021).
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI

Penyanyi dangdut Saipul Jamil bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021).

Sosok.ID - Petisi boikot Saipul Jamil mendapat tanggapan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Diketahui petisi yang diunggah di change.org tentang boikot Saipul Jamil di televisi itu telah mendapat lebih dari 300.000 tanda tangan.

Menurut Nuning Rodiyah, Komisioner KPI, jumlah tanda tangan sebanyak itu adalah suara keresahan publik yang harus diperhatikan.

"300.000 petisi itu bagian dari suara publik yang resah hari ini dan itu harus diperhatikan. KPI akan perhatikan betul persoalan itu," kata Nuning saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/9/2021).

KPI mulai mengambil langkah dnegan langsung meminta lembaga-lembaga penyiaran untuk tidak mengglorifikasi kebebasan Saipul Jamil.

Baca Juga: Diceraikan Pasangan Masing-masing, Jonathan Frizzy Jawab Isu Selingkuh dan Nikah Siri dengan Ririn Dwi Ariyanti: Sebenarnya...

Lebih lanjut, KPI menilai walaupun Saipul Jamil sudah menjalankan hukumannya, perilaku pencabulan terhadap anak yang dilakukan pelantun lagu "Tak Bosan" ini bukan sesuatu yang harus dibesar-besarkan apalagi ditayangkan di lembaga penyiaran.

"Itu akan menimbulkan asumsi publik bahwa apa yang telah diperbuat Saipul Jamil di masa lalu itu adalah hal lumrah dan baik-baik saja," kata Nuning.

Diketahui, Saipul Jamil sudah menghadiri dua acara sebagai bintang tamu, yakni di Kopi Viral Trans TV dan BTS Trans 7.

KPI rencananya akan meninjau dan mengkaji ulang muatan dari dua tayangan tersebut sebelum memberikan sanksi terhadap lembaga penyiarnya.

Sebagai informasi, Saipul baru saja bebas pada Kamis (2/9/2021) setelah menjalani hukuman penjara sejak 2016.

Ia terjerat kasus pencabulan dan penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Source : Kompas.com, style.tribunnews.com

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya

Latest