Utamanya apabila perbuatan para pekerja asing atau TKA itu dilakukan dengan sengaja.
"Hewan ini kan merupakan hewan yang dilindungi."
"Maka kita cari tahu dulu kalau dilakukan dengan tidak sengaja kita akan memberikan pembinaan penuh, tapi kalau sebaliknya kita lanjutkan ke ranah hukum," tegasnya, Rabu (25/8/2021), dikutip dari TribunSultra.com. (*)