Sosok.ID - Pemerintah pusat baru-baru ini mengungkapkan soal aturan yang bakal segera diterapkan soal syarat berpergian ke tempat umum.
Ya, belum lama ini pemerintah melontarkan wacana mengenai kartu sertifikat vaksin yang akan digunakan sebagai syarat masyarakat yang ingin berpergian.
Termasuk untuk bisa berkunjung ke tempat umum seperti pusat perbelanjaan.
Dengan rencana syarat penggunaan kartu sertifikat vaksin tersebut, kini muncul tren baru pencetakan kartu vaksin.
Namun ternyata pencetakan kartu sertifikat vaksin secara sembarangan disebut pakar keamanan siber justru berbahaya.
Hal itu berkaitan dengan kebocoran data melalui kartu vaksinasi yang dicetak tersebut.
Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja mengungkapkan kekhawatirannya tersebut belum lama ini.
Ardi Sutedja mengungkapkan hal tersebut untuk menanggapi maraknya masyarakat menyetak kartu sertifikat vaksinasi covid-19 melalui pihak ketiga.
"Masyarakat harus tahu ada risiko saat menyetak sertifikat vaksin melalui pihak ketiga, ada potensi kebocoran data yang tak diinginkan."