Follow Us

Mantan Koruptor Nangkring di Jabatan Mentereng BUMN, Erick Thohir Dikecam

Rifka Amalia - Jumat, 06 Agustus 2021 | 20:21
Terdakwa Emir Moeis menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta, Senin (14/4/2014).
TRIBUN/DANY PERMANA

Terdakwa Emir Moeis menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta, Senin (14/4/2014).

Sosok.ID - Mantan narapidana kasus korupsi, Izedrik Emir Moeis, disoroti karena mendapat jabatan di BUMN.

Emir Moeis diketahui pernah tersandung kasus suap 357.000 dollar AS atau setara dengan Rp 5 miliar.

Tetapi saat ini Izedrik Emir Moeis telah diangkat menjadi komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang merupakan anak usaha dari PT Pupuk Indonesia (Persero).

Diangkatnya Izedrik Emir Moeis sukses memicu perhatian dan kecaman dari masyarakat di berbagai lapisan.

Baca Juga: Pulau Kalimantan Diminta China? Ternyata Tiongkok Juga Pernah Diisukan Minta 3 Bank BUMN Untuk Jadi Jaminan Utang, Ada Apa?

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/8/2021), salah satu politisi yang menolak kedudukan Izedrik Emir Moeis di BUMN yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ditambahkan dari TribunBisnis.com, juru bicara PSI turut mempertanyakan pengangkatan Izedrik Emir Moeis pada Menteri BUMN, Erick Thohir.

“Predikat mantan koruptor adalah bukti adanya otentik cacat integritas, kenapa justru diangkat menjadi Komisaris BUMN?"

Baca Juga: Banyak yang Meragukan Kemampuan Abdee Jadi Komisaris Telkom, Pentolan Band Slank Pasang Badan Soal Keahlian Rekannya: Dia Mampu

"Menurut kami, melihat rekam jejaknya, Emir Moeis tidak memenuhi syarat materiil menjadi calon Komisaris yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMN,” ujar Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).

Selain itu, PSI juga menyampaikan bahwa mantan koruptor yang diangkat menjadi komisaris BUMN merupakan salah satu praktik imunitas terhadap kejahatan korupsi dan pelakunya.

Alhasil, efek jera yang selama ini didengungkan tidak akan pernah efektif apabila mantan koruptor masih bisa menduduki jabatan publik.

Source : Kompas.com, Grid.ID, Tribun Bisnis

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest