Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buntut Aksi Turun ke Jalan Pakai Bikini Protes PPKM Diperpanjang, Dinar Candy Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Terbukti Langgar Undang-undang Pornografi

Dwi Nur Mashitoh - Jumat, 06 Agustus 2021 | 11:47
Dinar Candy
Instagram.com/dinar_candy

Dinar Candy

Sosok.ID - Aksi protes karena PPKM diperpanjang yang dilakukan Dinar Candy berbuntut panjang.

Akibat aksi protes mondar-mandir di jalanan sekitar Lebak Bulus, Jakarta Selatan hanya mengenakan bikini itu, Dinar Candy akhirnya diamankan pihak kepolisian pada Rabu (4/8/2021) malam.

Usai ditangkap dan dilakukan penyelidikan, kini Dinar Candy disangkakan undang-undang pornografi.

Karena itu, wanita yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) ini dikenakan hukjman wajib lapor sampai waktu yang belum bisa ditentukan.

Baca Juga: Alasan Dinar Candy Turun ke Jalan Pakai Bikini

Melansir dari Tribun Wow, hal ini diumumkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Azis Andriansyah dalam tayangan wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (5/8/2021).

"Sesuai dengan apa yang sudah kita sampaikan di awal tadi pagi bersama Bapak Kabid Humas Polda Metro Jaya, saya malam hari ini menyampaiakan update dari proses pemeriksaan saudari DC," tutur Kombes Pol. Azis.

Menurut keterangannya, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemilik nama asli Dinar Miswari itu terbukti melanggar undang-undang pornografi.

Baca Juga: Cuma Kebutuhan Konten? Dinar Candy Lakukan Aksi Protes Cuma Lima Menit, Sosok Ini Ngaku Jadi Saksi saat sang DJ Mondar-mandir di Trotoar Pakai Bikini: Kayak Settingan

"Setelah melalui tahap penyelidikan, kemudian kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi, dari hasil penyelidikan tersebut, kita tingkatkan ke status penyidikan.

"Dari proses status penyidikan tersebut, sekali lagi dengan alat bukti yang ada, kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," terangnya.

Menurut Kombes Pol. Azis, Dinar Candy terancam dikenai hukuman kurungan 10 tahun atau diwajibkan membayar denda hingga Rp 5 miliar.

"Sebagaimana tercantum dalam pasal 36, undang-undang nomer 44 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," terang Kombes Pol. Azis.

Baca Juga: Turun ke Jalan Cuma Pakai Bikini, Dinar Candy Diciduk Usai Lakukan Aksi Protes PPKM Diperpanjang: Saya Stres

Saat ini pihak kepolisian telah memiliki bukti yang kuat untuk memidanakan Dinar Candy.

"Kelengkapan bukti-bukti pasti ada, pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan handphone kemudian ada saksi di TKP yang tidak hanya dari pihak dari saudari DC," beber Kombes Pol. Azis.

Berdasarkan keterangan ahli, Dinar Candy terbukti melanggar norma dan etika yang berlaku di Indonesia.

"Kemudian ada keterangan ahli, baik itu ahli di bidang kesusilaan, kemudian budaya dan lain sebagainya.

Baca Juga: Bakal Turun ke Jalan Cuma Pakai Bikini, Dinar Candy Kecewa Pada Jokowi, Akui Bakal Lakukan Aksi Protes karena PPKM Diperpanjang: Lihat Saja Nanti

"Apapun yang dilakukan di Indonesia ada etika atau norma budaya, norma agama yang berlaku di masyarakat kita, tindakan yang bersangkutan ini tidak mengidahkan norma budaya dan agama," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinar Candy membuat geger masyarakat karena video viral menunjukkan aksi protesnya yang tak biasa.

Berbalut bikini berwarna merah, ia tampak wira-wiri di trotoar pinggir jalan.

Ia membawa papan cukup besar bertuliskan "Saya Stres karena PPKM".

Baca Juga: Dinar Candy Bakal Protes kepada Presiden Jokowi

Aksi protes itu merupakan bentuk kekecewaan Dinar Candy terhadap keputusan Presiden Jokowi soal PPKM diperpanjang.

Usai viral, video yang diunggah di akun Instagram milik Dinar Candy mendadak lenyap.

(*)

Source : Tribun Wow

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x