Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buntut Aksi Turun ke Jalan Pakai Bikini Protes PPKM Diperpanjang, Dinar Candy Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Terbukti Langgar Undang-undang Pornografi

Dwi Nur Mashitoh - Jumat, 06 Agustus 2021 | 11:47
Dinar Candy
Instagram.com/dinar_candy

Dinar Candy

"Dari proses status penyidikan tersebut, sekali lagi dengan alat bukti yang ada, kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," terangnya.

Menurut Kombes Pol. Azis, Dinar Candy terancam dikenai hukuman kurungan 10 tahun atau diwajibkan membayar denda hingga Rp 5 miliar.

"Sebagaimana tercantum dalam pasal 36, undang-undang nomer 44 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," terang Kombes Pol. Azis.

Baca Juga: Turun ke Jalan Cuma Pakai Bikini, Dinar Candy Diciduk Usai Lakukan Aksi Protes PPKM Diperpanjang: Saya Stres

Saat ini pihak kepolisian telah memiliki bukti yang kuat untuk memidanakan Dinar Candy.

"Kelengkapan bukti-bukti pasti ada, pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan handphone kemudian ada saksi di TKP yang tidak hanya dari pihak dari saudari DC," beber Kombes Pol. Azis.

Berdasarkan keterangan ahli, Dinar Candy terbukti melanggar norma dan etika yang berlaku di Indonesia.

"Kemudian ada keterangan ahli, baik itu ahli di bidang kesusilaan, kemudian budaya dan lain sebagainya.

Baca Juga: Bakal Turun ke Jalan Cuma Pakai Bikini, Dinar Candy Kecewa Pada Jokowi, Akui Bakal Lakukan Aksi Protes karena PPKM Diperpanjang: Lihat Saja Nanti

"Apapun yang dilakukan di Indonesia ada etika atau norma budaya, norma agama yang berlaku di masyarakat kita, tindakan yang bersangkutan ini tidak mengidahkan norma budaya dan agama," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinar Candy membuat geger masyarakat karena video viral menunjukkan aksi protesnya yang tak biasa.

Source : Tribun Wow

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x