"Dari proses status penyidikan tersebut, sekali lagi dengan alat bukti yang ada, kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," terangnya.
Menurut Kombes Pol. Azis, Dinar Candy terancam dikenai hukuman kurungan 10 tahun atau diwajibkan membayar denda hingga Rp 5 miliar.
"Sebagaimana tercantum dalam pasal 36, undang-undang nomer 44 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," terang Kombes Pol. Azis.
Saat ini pihak kepolisian telah memiliki bukti yang kuat untuk memidanakan Dinar Candy.
"Kelengkapan bukti-bukti pasti ada, pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan handphone kemudian ada saksi di TKP yang tidak hanya dari pihak dari saudari DC," beber Kombes Pol. Azis.
Berdasarkan keterangan ahli, Dinar Candy terbukti melanggar norma dan etika yang berlaku di Indonesia.
"Kemudian ada keterangan ahli, baik itu ahli di bidang kesusilaan, kemudian budaya dan lain sebagainya.
"Apapun yang dilakukan di Indonesia ada etika atau norma budaya, norma agama yang berlaku di masyarakat kita, tindakan yang bersangkutan ini tidak mengidahkan norma budaya dan agama," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinar Candy membuat geger masyarakat karena video viral menunjukkan aksi protesnya yang tak biasa.