PIS adalah anak kedua dari pernikahan pertamanya, dan RS mengaku telah menikah sebanyak empat kali.
AKBP Muhammad Kadarislam selaku Kapolres Pelabuhan Makassar menuturkan bahwa tindakan tercela RS dilakukan di sebuah wisma.
Awalnya RS mengiming-iming uang sebelum akhirnya mengajak sang putri ke sebuah penginapan.
Usai tiba di lokasi, pelaku memaksa agar korban mau melayani nafsu bejatnya hingga sempat mengancam agar PIS mau berhubungan badan.
"Yang bersangkutan ini (PIS) diiming-imingi sesuatu untuk dibawa ke wisma," kata AKBP Kadarislam.
"Ketika di wisma, ternyata orang tua atau bapaknya ini (RS) langsung melakukan pengancaman dan pemaksaan."
"Setelah diancam dengan kata-kata, ditindih kedua kakinya (PIS) lalu dilakukanlah pemerkosaan," jelasnya.
Lantaran tak terima, korban langsung melaporkan aksi pelaku tersebut pada polisi.
Dilansir dari Tribunmedan.com, menurut pengakuan korban, aksi rudapaksa yang dilakukan RS padanya bukan kali pertama terjadi melainkan telah lebih dari satu kali.