"Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu," tegasnya.
Untuk diketahui, pelaku penyebar video Gisel dan Nobu, PP dan MN dianggap melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)