Follow Us

Dulu Ngaku Cuma Berhubungan Intim di Medan, Sosok Ini Bongkar Gisel dan Nobu Ternyata Lakukan Adegan Suami Istri 5 Kali di Berbagai Kota, Begini Penjelasannya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 14 Juli 2021 | 16:16
Dulu Ngaku Cuma Berhubungan Intim di Medan, Sosok Ini Bongkar Gisel dan Nobu Ternyata Lakukan Adegan Suami Istri 5 Kali di Berbagai Kota, Begini Penjelasannya!
Tangkap Layar YouTube

Dulu Ngaku Cuma Berhubungan Intim di Medan, Sosok Ini Bongkar Gisel dan Nobu Ternyata Lakukan Adegan Suami Istri 5 Kali di Berbagai Kota, Begini Penjelasannya!

Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.

Menurutnya, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.

"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," tambahnya.

Baca Juga: Gegara Dosa Masa Lalunya, Gisel Khawatir dengan Gempi

Tak terima dengan vonis hakim, Roberto Sitohang mengungkap fakta di persidangan terkait kasus kliennya, PP.

Roberto menyebut Gisel dan Nobu sudah beberapa kali membuat video panas.

"Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila)," kata Roberto saat dihubungi via seluler.

Dari persidangan kliennya, Roberto Sitohang menyebut Gisel dan Nobu telah berhubungan suami istri lebih dari satu kali di beberapa daerah.

Baca Juga: Roy Marten Tahu Jika Gading Sebenarnya Tak Bahagia

Pengakuan Roberto itu berdasarkan apa yang diungkap Gisel ketika dipanggil sebagai saksi.

"Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu," jelas Roberto.

Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.

Source : Kompas.com, Wartakota

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest