Sosok.ID - Dalam gugatannya kepada Rezky Aditya, wanita berinisial W disebut meminta sejumlah uang dan harta.
Uang dan harta itu merupakan ganti rugi yang kudu dibayar suami Citra Kirana akibat perbuatannya menelantarkan anak.
Munculnya bocoran gugatan materiil membuat netizen menuding W ingin menguras kekayaan Rezky Aditya.
Padahal sebelumnya ditegaskan, W hanya meminta agar Rezky mengakui anak hasil hubungan mereka di masa lalu.
Seperti diketahui, wanita berinisial W telah melayangkan gugatan kepada Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (1/7/2021).
Dalam gugatannya, W menuntut agar Rezky mengaku sebagai ayah biologis anaknya. Serta meminta sejumlah kekayaan, yakni rumah, mobil, dan uang ganti rugi Rp 17,5 miliar.
Uang itu disebut sebagai bentuk ganti rugi secara materiil maupun moril atas permasalahan anak di luar nikah antara W dan suami Citra Kirana.
Masuknya gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang membuat W kembali dibanjiri tudingan macam-macam.
Sementara itu melalui YouTube Indosiar, kuasa hukum W, Ferry Aswan menjelaskan maksud adanya gugatan harta.
Menurut Ferry Aswan gugatan sejumlah harta tersebut adalah karena mengikuti konsep Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).
Itu adalah 'taktik' agar W dapat menggugat Rezky Aditya ke ranah hukum mengenai pengakuan anak.
Pihak W sendiri sadar betul, bahwa gugatan harta tak akan serta-merta dikabulkan.
Tetapi W memang menindak kasus ini secara hukum sebab sebelumnya dia telah berupaya berdialog secara kekeluargaan dengan Rezky Aditya, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak suami Citra Kirana.
Rezky melalui kuasa hukumnya, sebelumnya diketahui telah menolak untuk mengakui anak yang dilahirkan W sebagai darah dagingnya.
Di sisi lain, Ferry Aswan menegaskan, kliennya tidak bermaksud meminta kekayaan Rezky Aditya.
"Kalau untuk permasalahan di dalam gugatan kita, kalau untuk permintaan meminta aset, itu sebenarnya bukan kita meminta ya," kata Ferry Aswan, dilansir Sosok.ID dari Grid.ID, Selasa (6/7/2021).
"Itu sebenarnya konsep gugatan PMH itu mayoritas seperti itu, pasti akan ada bicara materiil, bicara immaterial, dan bicara juga permasalahan sita jaminan," jelasnya.
Ferry Aswan menjelaskan, gugatan yang diajukan kliennya tersebut belum tentu dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri Tangerang.
"Tapi itu semua juga belum tentu dikabulkan, apalagi immateriil itu rata-rata tidak dikabulkan, materiil pun sama, materiil pun perlu pembuktian," kata Ferry Aswan.
"Perlu pembuktian bahwa apakah benar yang kita minta itu sesuai atau tidak, jadi nggak sembarangan dikabulkan," imbuhnya.
Baca Juga: Citra Kirana Terancam Kehilangan Harta Duniawinya
Lebih lanjut ujar Ferry, sudah sewajarnya kliennya memasukkan gugatan materiil, immateriil, serta sita jaminan.
Pasalnya, kasus W dengan Rezky Aditya adalah perbuatan melawan hukum.
Hal itu dinilai Ferry sudah sesuai dengan konsep Perbuatan Melanggar Hukum (PMH). (*)