Baca Juga: Citra Kirana Terancam Kehilangan Harta Duniawinya
Lebih lanjut ujar Ferry, sudah sewajarnya kliennya memasukkan gugatan materiil, immateriil, serta sita jaminan.
Pasalnya, kasus W dengan Rezky Aditya adalah perbuatan melawan hukum.
Hal itu dinilai Ferry sudah sesuai dengan konsep Perbuatan Melanggar Hukum (PMH). (*)