Itu adalah 'taktik' agar W dapat menggugat Rezky Aditya ke ranah hukum mengenai pengakuan anak.
Pihak W sendiri sadar betul, bahwa gugatan harta tak akan serta-merta dikabulkan.
Tetapi W memang menindak kasus ini secara hukum sebab sebelumnya dia telah berupaya berdialog secara kekeluargaan dengan Rezky Aditya, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak suami Citra Kirana.
Rezky melalui kuasa hukumnya, sebelumnya diketahui telah menolak untuk mengakui anak yang dilahirkan W sebagai darah dagingnya.
Di sisi lain, Ferry Aswan menegaskan, kliennya tidak bermaksud meminta kekayaan Rezky Aditya.
"Kalau untuk permasalahan di dalam gugatan kita, kalau untuk permintaan meminta aset, itu sebenarnya bukan kita meminta ya," kata Ferry Aswan, dilansir Sosok.ID dari Grid.ID, Selasa (6/7/2021).
"Itu sebenarnya konsep gugatan PMH itu mayoritas seperti itu, pasti akan ada bicara materiil, bicara immaterial, dan bicara juga permasalahan sita jaminan," jelasnya.
Ferry Aswan menjelaskan, gugatan yang diajukan kliennya tersebut belum tentu dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri Tangerang.
"Tapi itu semua juga belum tentu dikabulkan, apalagi immateriil itu rata-rata tidak dikabulkan, materiil pun sama, materiil pun perlu pembuktian," kata Ferry Aswan.
"Perlu pembuktian bahwa apakah benar yang kita minta itu sesuai atau tidak, jadi nggak sembarangan dikabulkan," imbuhnya.