Rapat ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah seperti Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej.
Sikap Guspardi yang merupakan anggota Komisi II DPR itu menuai sorotan publik.
Pasalnya, aturan pemerintah yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 jelas-jelas mengatur soal karantina lima hari setiba dari luar negeri.
Sikap Guspardi tersebut pada akhirnya membuat PAN turut angkat bicara.
Partai politik itu menganggap semua kader partai harusnya menaati aturan yang ada terkait Covid-19, termasuk aturan karantina.
Mengaku ingin ikut rapat
Pengakuan mengejutkan Guspardi terjadi pada saat rapat kerja Pansus RUU Otsus Papua, Kamis pagi.
Guspardi mengaku menolak dikarantina lantaran hanya berkunjung dan tidak menetap di Kirgistan dalam waktu yang lama.
"Saya baru datang dari Kirgistan. Saya cemas juga semalam, mau diinapkan di hotel. Dan memang cara-cara yang dilakukan tidak baik oleh Departemen Kesehatan," kata Guspardi.
Namun, ia tak mengungkapkan kapan tepatnya tiba dari Kirgistan.