JPU KPK menyebut pedangdut Betty Elista menerima aliran dana dari Edhy Prabowo selaku terdakwa kasus suap ekspor benur sebesar Rp 66 juta.
Bahkan, dalam satu transaksinya tercatat sebagai saweran.
"Saya (Betty) pernah menerima uang dari Edhy Prabowo melalui transfer sebesar Rp 66 juta selama kurun waktu 2020," ujar jaksa penuntut umum membacakan isi BAP dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/6/2021).
2. Mengisi Acara tahun 2019, uang saweran diberikan tahun 2020
Jaksa menyebut Edhy Prabowo sempat mengirim uang ke biduan dangdut yang diperuntukkan sebagai saweran.
Alasannya, Betty pernah mengisi acara ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar kunjungan kerja pada 2019.
"Pertama tanggal 28 Januari 2020, saya ditransfer uang ke rekening saya sebesar Rp 5 juta oleh Edhy Prabowo. Karena sebelumnya yang bersangkutan meminta saya nomor rekening dengan tujuan memberikan saweran (atau) tip kepada saya karena saya telah menyanyi di acara tersebut," katanya
3. Betty Elista Diminta bertemu Edhy
Kemudian, lanjut JPU, Betty kembali menerima uang dari Edhy Prabowo sebesar Rp 10 juta pada 12 Februari.
Tapi kali ini melalui rekening Amiril Mukminin, yang merupakan asisten pribadi (aspri) Edhy Prabowo.