Tidak perlu membentuk mata agenda baru, karena selama ini pembahasan R2P di UNGA (Sidang Majelis Umum/SMU PBB) sudah berjalan dan penyusunan laporan Sekjen selalu dapat dilaksanakan.
Pembahasan R2P oleh SMU PBB selalu dapat dilaksanakan dan sudah ada mata agendanya yaitu follow up to outcome of millenium summit.
Konsep R2P juga sudah jelas tertulis di Resolusi 60/1 (2005 World Summit Outcome Document), paragraf 138-139.
Ia melanjutkan, intinya “Posisi voting Indonesia adalah terkait rancangan resolusi dimaksud (prosedural), bukan terhadap gagasan R2P,”
"Indonesia mendukung penuh gagasan R2P dan bahkan pada tingkat tertinggi. Presiden RI mendukung diadopsinya Res 60/1 secara konsensus pada tahun 2005." "Posisi Indonesia masih sama hingga kini, yaitu selalu aktif terlibat dalam pembahasan R2P semenjak 2005 hingga kini."
"Ke depannya Indonesia akan terus aktif bahas R2P, terlepas dari posisi voting Indonesia," pungkasnya.
Keputusan
Rapat R2P tersebut diakhiri dengan hasil pemungutan suara yang tertuang dalam Resolusi Sidang Umum PBB A/75/L.82.
Resolusi tersebut akhirnya diadopsi dengan 115 negara memberikan dukungan, 28 negara abstain, dan 15 negara menolaknya.
Dengan diadopsinya resolusi tersebut, negara-negara anggota PBB memutuskan untuk memasukkan R2P dalam agenda tahunan Majelis Umum PBB.