Sosok.ID -Keputusan Delegasi Indonesia menolak resolusi Responsibility to Protect (R2P) dan pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnik, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, tengah menjadi sorotan.
Pemungutan suara terakhir dilaksanakan dalam Sidang Umum PBB, Selasa (18/5/2021), setelah sidang yang berlangsung selama dua hari.
Selain Indonesia, 14 negara lain juga menolak resolusi tersebut.
Negara yang menolak resolusi tersebut adalah Korea Utara, Kyrgyzstan, Nikaragua, Zimbabwe, Venezuela, Indonesia, Burundi, Belarus, Eritrea, Bolivia, Rusia, China, Mesir, Kuba, dan Suriah.
Sementara 115 negara mendukung dan 28 negara memilih abstain.
Melansir PBB, R2P bertujuan untuk mewujudkan komitmen politik guna mengakhiri bentuk-bentuk kekerasan dan penganiayaan.
R2P disahkan oleh semua negara anggota PBB pada KTT Dunia 2005 dalam rangka mencegah genosida, kejahatan perang, pembersihan etnik dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pertimbangan Indonesia Tolak R2P
Kementerian Luar Negeri RI memaparkan tiga pertimbangan Indonesia menolak resolusi R2P (Responsibility to Protect) di Sidang Umum PBB.
Dalam keterangan tertulisnya Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah menerangkan, ada tiga pertimbangan Indonesia melakukan penolakan.