Vidi Galenso selaku kuasa hukum Putri Aisyah menyatakan bahwa isi ponsel Asti menjadi bukti terbantahnya laporan yang ia buat pada 23 Maret 2017 lalu.
Vidi yakin, isi ponsel Asti akan membuat kliennya terbebes dari tuntutan hukum.
“Intinya membantah semua isi laporan Asti atas Mbak Putri,” kata Vidi Galenso.
Sebelumnya, Asti Damayanti melaporkan majikannya itu ke polisi dengan tuduhan perampasan handphone.
Hal yang membuat banyak pertanyaan adalah laporan tersebut bertepatan dengan gugatan cerai yang dilayangkan Putri Aisyah kepada Al Habsyi.
Akibat laporan tersebut Putri Aisyah tertekan.
Apalagi, tuntutan yang dihadapinya bukan main-main, yakni 5 tahun penjara.
Pihak Putri Aisyah menyebut jika Asti rupanya punya misi lain di balik laporannya ke polisi.
Asti melaporkan Putri Aisyah dengan tudingan melakukan perampasan.
“Dia bukan pembantu biasa."