Muh dan Mit berkenalan melalui media sosial.
Kemudian dari perkenalan itu, timbul rasa cinta.
Hingga pada 2 Juni, keduanya memilih menikah dan disaksikan tokoh masyarakat, dan perkawinan tersebut sah secara agama.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, menyebutkan, pengakuan Mit itu merupakan bentuk pembelaan diri.
"Si Mit ini melakukan pembelaan terhadap dirinya, dia mengakui bahwa suaminya telah mengetahui dirinya seorang kaki-laki," kata Dhafid.
Polisi saat ini masih memproses kasus itu dengan memeriksa saksi-saksi.
Mit sementara terancam dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Mit sebelumnya ketahuan berjenis kelamin laki-laki, berawal saat malam pertama, karena Mit enggan berhubungan badan dengan Muh.
Muh melaporkan Mit atas dugaan penipuan.
"Atas hal tersebut korban merasa kaget, merasa ditipu, dan nama baik keluarga korban serta Desa Gelogor tercemar," kata Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq saat dihubungi, Senin (8/6/2020).