"Klien saya selain dapat kekerasan verbal selama 10 tahun, satu lagi yang penting, hak asasi atas urusan reproduksi, hak untuk punya anak," ujarnya.
Selain itu, selama ini Vicky Zainal juga tidak dinafkahi oleh Muliawan.
"Terjadi pemutusan hak ekonomi dari suami yang seharusnya masih menjadi kewajiban suami untuk memberikan nafkah ke istri," kata Ammy Surya, dilansir dari Warta Kota.
Setelah segala penyiksaan yang dialaminya, pada 7 Januari 2021 Vicky Zainal dan Muliawan diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Tetapi Muliawan kemudian mengajukan kasasi pekara itu ke Mahkamah Agung. (*)