Sosok.ID - Kantor Polres Lebak, Kabupaten Lebak dikejutkan dengan kedatangan seorang bocah berusia 10 tahun dengan kondisi lebam.
Hal itu terjadi pada hari Senin (3/5/2021) kemarin saat R (10) tiba-tiba memasuki kantor kepolisian dengan kondisi penuh luka.
Kedatangan bocah berusia 10 tahun itupun menyita perhatian anggota kepolisian yang sedang bertugas.
Hingga akhrinya langsung dihampiri oleh anggota kepolisian untuk ditolong dan menanyakan apa yang terjadi.
R, bocah 10 tahun asal Kabupaten Lebak datangi Polres Lebak dengan kondisi wajah lebam, Senin (3/5/2021).
Dua kelopak mata R terlihat bengkak dan mebiru.
Sementara keningnya terlihat luka sobek. Kepada polisi, R mengku dianiaya oleh ayah tirinya, Y pada Kamis (29/4/2021).
Ia dianiaya di kediamannya di Kampung Cirangrang, Desa Sukanagara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Saat ke kantor polisi, R ditemani oleh bibinya.
Dipukuli setelah antar makanan
Kepada awak media, R menceritakan penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Awalnya R diminta ibunya mengantarkan makanan untuk berbuka puasa ke rumah keluarga ayah tirinya.
Saat itu, sang ibu sedang pergi ke sungai. Ia pun pergi dan makakan tersebut diterima oleh anak dari ayah tirinya.
"Disuruh anterin pembukaan sama mamah, bapak nyuruhnya mamah yang anterin, tapi mamah nyuruh aku karena lagi di sungai. Anaknya kemudian lapor ke bapak kalau yang anterin makanan bukan mamah," kata R di Mapolres Lebak, Senin.
Setelah mengantar makanan, R pulag ke rumahnya. Tak lama berselang ayah tirinya, Y datang dan memarahi R.
Tak hanya marah, Y juga menganiaya R hingga wajahnya lebam. Saat penganiayan terjadi, sang ibu sedang di sungai.
"Dipukulin sama dijedotin ke tiang," kata R.
Dituduh curi ponsel
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengatakan, pelaku menganiaya anak tirinya tersebut lantaran kesal mendapat laporan bahwa korban telah mencuri ponsel.
"Anaknya dituduh curi ponsel. Anaknya tidak merasa. Karena kesal, kepalanya dibenturkan ke pintu," kata Indik kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (4/5/2021).
Pelaku berkali-kali melakukan penganiayaan agar anaknya itu mengakui telah mencuri ponsel.
Indik mengatakan pelaku sudah dimintai keterangan di Polres Lebak, Selasa (4/5/2021) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan tersebut, Y dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
(*)