Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buat Seisi Kantor Polisi Terkejut, Bocah 10 Tahun Ini Datangi Aparat dengan Kondisi Penuh Luka Lebam Sendirian, Polisi Langsung Amankan Sosok Ini!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 06 Mei 2021 | 07:32
Ilustrasi. Buat Seisi Kantor Polisi Terkejut, Bocah 10 Tahun Ini Datangi Aparat dengan Kondisi Penuh Luka Lebam Sendirian, Polisi Langsung Amankan Sosok Ini!
Tribunnews.com

Ilustrasi. Buat Seisi Kantor Polisi Terkejut, Bocah 10 Tahun Ini Datangi Aparat dengan Kondisi Penuh Luka Lebam Sendirian, Polisi Langsung Amankan Sosok Ini!

Sosok.ID - Kantor Polres Lebak, Kabupaten Lebak dikejutkan dengan kedatangan seorang bocah berusia 10 tahun dengan kondisi lebam.

Hal itu terjadi pada hari Senin (3/5/2021) kemarin saat R (10) tiba-tiba memasuki kantor kepolisian dengan kondisi penuh luka.

Kedatangan bocah berusia 10 tahun itupun menyita perhatian anggota kepolisian yang sedang bertugas.

Hingga akhrinya langsung dihampiri oleh anggota kepolisian untuk ditolong dan menanyakan apa yang terjadi.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Marshanda Datangi Pengadilan Hingga Buat Sosok Ini Marah Besar: Lapor Polisi Agar Tidak Asal Ngomong

R, bocah 10 tahun asal Kabupaten Lebak datangi Polres Lebak dengan kondisi wajah lebam, Senin (3/5/2021).

Dua kelopak mata R terlihat bengkak dan mebiru.

Sementara keningnya terlihat luka sobek. Kepada polisi, R mengku dianiaya oleh ayah tirinya, Y pada Kamis (29/4/2021).

Ia dianiaya di kediamannya di Kampung Cirangrang, Desa Sukanagara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Baca Juga: Koar-koar Bakal Tetap Setia ke Gisel tapi Batang Hidungnya Tak Pernah Tampak Saat sang Kekasih Wira-wiri ke Kantor Polisi, Wijin: Nggak Munafik Lah Kalau Takut

Saat ke kantor polisi, R ditemani oleh bibinya.

Dipukuli setelah antar makanan

Kepada awak media, R menceritakan penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Awalnya R diminta ibunya mengantarkan makanan untuk berbuka puasa ke rumah keluarga ayah tirinya.

Saat itu, sang ibu sedang pergi ke sungai. Ia pun pergi dan makakan tersebut diterima oleh anak dari ayah tirinya.

Baca Juga: Batang Hidungnya Sama Sekali Tak Nongol di Kantor Polisi, Terungkap Keberadaan Gisel yang Mangkir dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Video Asusila 19 Detik

Ilustrasi penganiayaan

Ilustrasi penganiayaan

"Disuruh anterin pembukaan sama mamah, bapak nyuruhnya mamah yang anterin, tapi mamah nyuruh aku karena lagi di sungai. Anaknya kemudian lapor ke bapak kalau yang anterin makanan bukan mamah," kata R di Mapolres Lebak, Senin.

Setelah mengantar makanan, R pulag ke rumahnya. Tak lama berselang ayah tirinya, Y datang dan memarahi R.

Tak hanya marah, Y juga menganiaya R hingga wajahnya lebam. Saat penganiayan terjadi, sang ibu sedang di sungai.

"Dipukulin sama dijedotin ke tiang," kata R.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Adik Annisa Bahar Demo di Depan Kantor Polisi, Minta Artis GA Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Asusila: Bukan Pansos!

Dituduh curi ponsel

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengatakan, pelaku menganiaya anak tirinya tersebut lantaran kesal mendapat laporan bahwa korban telah mencuri ponsel.

"Anaknya dituduh curi ponsel. Anaknya tidak merasa. Karena kesal, kepalanya dibenturkan ke pintu," kata Indik kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (4/5/2021).

Pelaku berkali-kali melakukan penganiayaan agar anaknya itu mengakui telah mencuri ponsel.

Baca Juga: Digelandang ke Kantor Polisi Setelah Digerebek dan Kedapatan Konsumsi Sabu, Keponakan Ashanty Hadapi Masalah Baru Jika Ditempatkan di Sel Pria, Milendaru: Saya Salah...

Indik mengatakan pelaku sudah dimintai keterangan di Polres Lebak, Selasa (4/5/2021) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersebut, Y dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x