"Karena pembelian dilakukan melalui prosedur yang ada," ujarnya.
Aturan pembelian Alutsista
Prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.
Julius menjelaskan pembelian kapal selam/alutsista berdasarkan roadmap saat ini, yaitu pemenuhan MEF (Minimun Essential Force).
Baca Juga: Yuan Class, Kapal Selam Murah Meriah Berteknologi AIP yang Lebih Canggih dari KRI Nanggala-402
Opsreq (Operation Requerment) dibuat oleh Sopsal (Staf Operasi Angkatan Laut) selanjutnya diterjemahkan menjadi Spektek oleh Bintek melalui Slogal.
Pengajuan dari TNI AL sama dengan alutsista yang lain, yaitu diajukan berjenjang ke Mabes TNI, lalu Kementerian Pertahanan, lalu Kementerian Keuangan.
Oleh karena itu meski dana sudah terkumpul, hal itu tidak bisa digunakan untuk membeli kapal selam negara.
"Tidak bisa. Tapi kami lihat sisi positifnya saja," ungkapnya.
(*)