Namun momen mengejutkan terjadi saat pihak kepolisian sedang menggeledah rumah Rio Reifan.
Tiba-tiba datang seorang pengemudi ojek online ke rumah sang artis dengan membawa barang.
Ternyata ojek online tersebut membawa pesanan narkoba yang dikirim via aplikasi ojek online.
"Kiriman barang terbungkus plastik hitam rapat. Ketika dibuka, ditemukan kotak sabun yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram netto," ucapnya.
Ternyata barang tersebut benar merupakan pesanan Rio Reifan setelah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
Setidaknya ditemukan sabu seberat 1 gram dalam kemasan sabun lewat ojek online tersebut.
"Kemudian polisi mengamankan alat hisap dan barang buktinya di kediaman Rio," ungkapnya.
Melansir dari Kompas.com, kini Rio Reifan pun terancam kembali mendekam di penjara dengan dijerat pasal 112 jo pasal 114, jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba.
"Ancaman hukumannya minimal enam tahun maksimal 20 tahun," ujar Yusri Yunus.