Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang karyawan pabrik wajan nekat menjerat majikannya dengan kawat hingga tewas.
Pelaku bernama Nur Kholis (22) asal Samarinda, Kalimantan Timur telah ditangkap Polres Bantul pada Rabu (31/3/2021) lalu.
Saat itu pelaku diamankan petugas Polres Kulon Progo karena mengendarai mobil tidak menggunakan pelat nomor.
Setelah didalami ternyata pembunuh Budiyantoro merupakan Nur yang tak lain sepupu korban.
(*)