"Pertanyaan mengapa Desi mengajukan itu? Begini, Desi itu kan anak adopsi, diadopsi tahun 1961, pada waktu itu persyaratan surat-suratnya belum lengkap," kata Hotman Paris Hutapea.
Saat diadopsi pada tahun 1961, menurut Hotman, surat keterangan kesahihan Desiree diadopsi tidak lengkap.
"Ya namanya orangtua zaman dulu kan hanya semacam surat tanda kenal lahir, setelah menyadari butuh dokumen negara, maka 2018 mau dilengkapi dokumen adopsinya," tutup Hotman Paris Hutapea.
Hotman tidak sepakat jika berita gugatan Desiree Tarigan menjadi simpang siur.
Ia menegaskan bahwa gugatan itu dilayangkan bukan karena sengketa antara ibu dan anak angkat.
"Tapi di sini bukan gugatan karena ada sengketa, hanya gugatan proforma, karena tanpa ada gugatan tidak mungkin ada putusan," jelas Hotman Paris.
Hotman mengatakan, putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berbentuk akta van dading atau perdamaian.
"Nah ini putusannya, coba liat nih! ini 2018. Isinya pun, ini akta van dading, akta perdamaian. Jadi tidak ada sengketa," sambungnya.
Jalur hukum dipilih Desiree Tarigan pada tahun 2018 sebab tidak ada cara lain yang bisa ditempuh untuk istri Hotma Sitompoel dapat diakui sebagai anak angkat Muliana Tarigan.
"Tujuannya untuk melengkapi dokumen negara atas statusnya sebagai anak adopsi, karena waktu diadopsi tahun 1961 hanya dibuat ala kadarnya," jelas Hotman Paris.