Kini pihak kepolisian sedang meneliti dan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Ini masih kita dalami laporan tersebut akan kita teliti dulu," sambung Yusri.
I melaporkan Bams dan ibunya dengan sangkaan merampas kemerdekaan orang lain dengan akses data elektronik, yakni Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 UU ITE. Perkara ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
(*)