Sosok.ID - Seorang ibu dari Majalengka, Jawa Barat, belum lama ini diciduk karena melakukan bisnis prostitusi online.
Wanita berinisial TA (45), kedapatan menjual anak kandungnya kepada pria hidng belang.
Melansir Tribun Jabar, bukan hanya anak kandungnya, TA juga menjajakan sejumlah gadis.
Kepada polisi, TA mengaku menjual anak kandungnya yang berusia 25 tahun seharga Rp 400 ribu.
Pada Jumat (12/3/2021) lalu, TA diringkus polisi di rumahnya di Kecamatan Dawuan.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, Senin (5/4/2021) mengungkapkan, aksi bejat ini ditawarkan TA melalui aplikasi online.
"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Siswo.
Melalui aplikasi WhatsApp, TA menawarkan jasa perempuan dengan cara mengirimkan foto beserta tarifnya.
Wanita paruh baya ini bahkan menyediakan sebuah kamar untuk pelanggannya melakukan kegiatan esek-esek.
Ketika didatangi polisi, bilik tersebut berisikan seorang pria dan wanita, yang rupanya adalah anak kadnung TA, berinisial Y.
"Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," kata Siswo.
Dengan mengirimkan foto-foto korbannya, termasuk anak kandungnya, TA mampu menggaet sejumlah pelanggan.
Adapun bisnis prostitusi ini sudah dilakoni TA selama 2 tahun terakhir.
"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkan foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu, termasuk anak kandungnya itu," jelas Siswo.
TA mengatakan, bisnis haram ini terpaksa dia lakukan karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Ironisnya, suami TA mengetahui kelakuan tak terpuji istrinya.
"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
TA terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)