Sosok.ID - Seorang ibu dari Majalengka, Jawa Barat, belum lama ini diciduk karena melakukan bisnis prostitusi online.
Wanita berinisial TA (45), kedapatan menjual anak kandungnya kepada pria hidng belang.
Melansir Tribun Jabar, bukan hanya anak kandungnya, TA juga menjajakan sejumlah gadis.
Kepada polisi, TA mengaku menjual anak kandungnya yang berusia 25 tahun seharga Rp 400 ribu.
Pada Jumat (12/3/2021) lalu, TA diringkus polisi di rumahnya di Kecamatan Dawuan.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, Senin (5/4/2021) mengungkapkan, aksi bejat ini ditawarkan TA melalui aplikasi online.
"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Siswo.
Melalui aplikasi WhatsApp, TA menawarkan jasa perempuan dengan cara mengirimkan foto beserta tarifnya.
Wanita paruh baya ini bahkan menyediakan sebuah kamar untuk pelanggannya melakukan kegiatan esek-esek.
Ketika didatangi polisi, bilik tersebut berisikan seorang pria dan wanita, yang rupanya adalah anak kadnung TA, berinisial Y.