Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

78 Miliar Digelontorkan Atta Halilintar untuk Setahun Bayar Pajak, Sebesar Apa Estimasi Harta Calon Mantu Krisdayanti?

Rifka Amalia - Jumat, 02 April 2021 | 14:00
Atta Halilintar
Instagram.com/@attahalilintar

Atta Halilintar

Sosok.ID - Atta Halilintar, didapuk sebagai YouTuber berpenghasilan terbesar di Indonesia.

Calon menantupenyanyi Krisdayanti ini, bahkan membayar besaran pajak puluhan miliar dalam setahun.

Untuk diketahui, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah akan menikah pada 3 April 2021.

Bukan hal yang mengherankan jika pajak yang dibayar Atta sangatlah besar. Sebabharta kekasih Aurel Hermansyah ini memang berjumlah fantastis.

Dilansir dari Kompas.com, selain dari Youtube, Atta meraup penghasilan dari dunia akting dan musik serta memiliki toko online sendiri.

Baca Juga: Besoknya Nikah, Kondisi Rahim Aurel Hermansyah Diungkap Dokter, Ashanty Panik Dengar Diagnosanya: Bahaya Gak?

Hanya lewat Youtubenya, Atta bisa meraup puluhan miliar rupiah.

Dalam satu tahun, Atta Halilintar dilaporkan harus membayar pajak sebesar Rp 78 miliar.

Jumlah yang sangat fantastis, sehingga total hartanya sukses membuat publik penasaran.

Saat ini, belum ada kebijakan khusus yang mengatur pajak untuk selebgram maupun Youtuber.

Mereka membayar pajak mengikuti ketentuan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada pekerja seni.

Baca Juga: Konsultasi Kehamilan, Aurel Hermansyah Dapatkan Hasil di Luar Dugaan, Rahimnya Ada Isinya, Ashanty Panik

Sebagaimana dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, para influencer online terbagi menjadi dua kategori, yakni yang menggunakan jasa agen atau manajemen artis, serta yang independen.

Bagi Youtuber dan selebgram di bawah naungan agensi, dikenakan PPh pasal 23. Sementara jika dia merintis sendiri, dikenakan PPh Pasal 21.

Atta merupakan Youtuber yang membangun sendiri bisnisnya atau pekerja seni yang bukan pegawai, maka ia dikenakan pajak PPh Pasal 21.

Untuk penghasilan tahunan di bawah Rp 4,8 miliar, dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 (tarif norma) adalah 50 persen dari jumlah penghasilan bruto.

Baca Juga: Gamblang Sentil Keras Calon Mantu, KD Minta Atta Jangan Cuma Pamer Harta: Ngomongin Mobil Tapi Gak Punya Prestasi

Namun, karena penghasilan Atta lebih dari Rp 4,8 miliar pertahun, maka ia diharuskan membuat pembukuan untuk menghitung penghasilan netto-nya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, tingginya penghasilan Atta membuat penghitungan pajak Atta memang sedikit berbeda dengan pekerja seni lainnya.

"Jadi, menghitungnya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang berkaitan dengan usaha dia, seperti beli peralatan, menggaji karyawan," ujar Hestu kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Hasil dari pengurangan itulah penghasilan bersih Atta. Sebut saja, biaya operasional Atta sebagai Youtuber sekitar Rp 500 juta per bulan atau Rp 6 miliar per tahun.

Baca Juga: Syok Setengah Mati, Atta Lacak Sosok yang Kirim Plastik Sampah Berisi Bergepok-gepok Uang sebagai Hadiah Pernikahan, Aurel Justru Senang Dibantu Modal

Kemudian, untuk menghitung pajaknya, gunakan lapis tarif PPh disesuaikan dengan besaran penghasilan. Pengenaan tarif PPh bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi.

Hal ini diatur dalam Undang-undang PPh Pasal 17 ayat 1.

Berikut Atta memiliki estimasi penghasilan Rp 269 miliar pertahun, maka masuk dalam kategori penghasilan di atas Rp 500 juta.

Lapis tarif pajak yang dikenakan hingga 30 persen. Dengan catatan, Atta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Dengar Atta Halilintar Tak Punya Alasan untuk Hidup Bersamanya, Aurel Hermansyah Mendadak Ngaku Berat Terima sang YouTuber Jadi Suami, Ada Apa?

Sementara jika Atta sebagai wajib pajak yang tak memiliki NPWP, maka dikenai tarif 20 persen lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Kemudian, Atta statusnya masih melajang sehingga belum ada tanggungan rumah tangga. Maka, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dikenakan dalam setahun adalah Rp 54 juta.

Cara menghitungnya sebagai berikut: (Penghasilan bruto pertahun) - (pengeluaran operasional) - (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak.

Baca Juga: Menuju Nikahan Atta dan Aurel, Mendadak Calon Manten Ngaku 'Nggak Kuat' sampai Mata Berkaca-kaca

Rp 269 miliar - Rp 6 miliar - Rp 54 juta = Rp 262,95 miliar

Jadi, penghasilan kena pajak Atta sebesar Rp 262,95 miliar.

Untuk menghitung besaran pajaknya, maka dikalikan dengan tarif PPh 21. Rp 50 juta x 5 persen = Rp 2.500.000

Rp 200 juta x 15 persen = Rp 30 juta Rp 250 juta x 25 persen = Rp 62,5 juta

Rp 262,45 miliar x 30 persen = Rp 78,73 miliar

Total = Rp 78,828 miliar.

Baca Juga: Nyesek, Atta Tak Sanggup Bendung Kesedihan Sehabis Akad Gagal Sungkem dengan Orang Tua Kandungnya, Ayah dan Ibunya Tak Hadiri Pernikahan

Jadi, perkiraan total pajak yang dibayarkan dari penghasilan Atta menjadi Youtuber pertahunnya sebesar Rp 78,828 miliar.

Disisi lain, Atta Halilintar bahkan pernah didapuk dalam daftar 10 YouTuber terkaya di dunia.

Berdasarkan data Purple Moon Promotional Product, Atta menduduki posisi nomor delapan dalam daftar itu.

Penghasilannya diperkirakan mencapai Rp 269 miliar per tahun.

Sementara estimasi penghasilannya per bulan adalah 1,3 juta poundsterling atau setara dengan Rp 22,4 miliar.

Wah sangat banyak ya..

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x