Follow Us

78 Miliar Digelontorkan Atta Halilintar untuk Setahun Bayar Pajak, Sebesar Apa Estimasi Harta Calon Mantu Krisdayanti?

Rifka Amalia - Jumat, 02 April 2021 | 14:00
Atta Halilintar
Instagram.com/@attahalilintar

Atta Halilintar

Berikut Atta memiliki estimasi penghasilan Rp 269 miliar pertahun, maka masuk dalam kategori penghasilan di atas Rp 500 juta.

Lapis tarif pajak yang dikenakan hingga 30 persen. Dengan catatan, Atta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Dengar Atta Halilintar Tak Punya Alasan untuk Hidup Bersamanya, Aurel Hermansyah Mendadak Ngaku Berat Terima sang YouTuber Jadi Suami, Ada Apa?

Sementara jika Atta sebagai wajib pajak yang tak memiliki NPWP, maka dikenai tarif 20 persen lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Kemudian, Atta statusnya masih melajang sehingga belum ada tanggungan rumah tangga. Maka, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dikenakan dalam setahun adalah Rp 54 juta.

Cara menghitungnya sebagai berikut: (Penghasilan bruto pertahun) - (pengeluaran operasional) - (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak.

Baca Juga: Menuju Nikahan Atta dan Aurel, Mendadak Calon Manten Ngaku 'Nggak Kuat' sampai Mata Berkaca-kaca

Rp 269 miliar - Rp 6 miliar - Rp 54 juta = Rp 262,95 miliar

Jadi, penghasilan kena pajak Atta sebesar Rp 262,95 miliar.

Untuk menghitung besaran pajaknya, maka dikalikan dengan tarif PPh 21. Rp 50 juta x 5 persen = Rp 2.500.000

Rp 200 juta x 15 persen = Rp 30 juta Rp 250 juta x 25 persen = Rp 62,5 juta

Rp 262,45 miliar x 30 persen = Rp 78,73 miliar

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest