Sosok.ID - Mulai hari ini, Kamis (1/4/2021), PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian terhadap harga bahan bakar minyak (BBM) di Sumatera Utara.
Menurut Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Pertamina Sumbagut Taufikurachman, penyesuaian tersebut selaras dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut, terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar nonsubsidi dari sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut,
per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” tutur Taufikurachman dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, seluruh harga BBM non subsidi di Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar Rp 200 per liter. Berikut detailnya :
- Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850
- Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200
- Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050