Mengutip Kompas.com, Yasonna Laoly juga mempersilahkan kubu KLB mengajukan gugatan ke pengadilan bila dirasa AD/ART Partai Demokrat 2020 masih tak sesuai dengan UU.
"Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang. Kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan," kata dia.
"Jika pihak KLB merasa bahwa AD/ART itu tidak sesuai dengan UU partai politik, silakan gugat ke pengadilan," ucap Yasonna.
Terkait permohonan pengesahan partai Demokrat kubu Moeldoko yang ditolak pemerintah ini, Dede Yusuf ikut berkomentar.
Sebagai salah satu politisi Partai Demokrat yang aktif dan kini menduduki Komisi X DPR RI, Dede Yusuf telah mengikuti polemik partainya sedari awal.
Diketahui, sedari awal kisruh yang terjadi di Partai Demokrat, Dede Yusuf telah menunjukkan dukungannya pada kubu AHY.
Dilansir Sosok.ID dari akun Instagram, @ddyusuf66, Rabu (31/3/2021) kader partai Demokrat ini menujukkan rasa syukur atas keputusan pemerintah untuk menolak permohonan pengesahan partai Demokrat kubu KLB.
"Hanya bisa berkata, ALHAMDULILLAH..."
"Terimakasih semua yang sudah mendoakan, terimakasih Pemerintah yg telah mengambil keputusan yang adil #selamatkandemokrasi #demokrasiyangbenar #DemokratAHY," tulis Dede Yusuf pada postingan akun Instagramnya.