Sosok.ID - Rabu (31/3/2021) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly baru saja mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko.
Melalui konferensi secara virtual, Menkumham, Yasonna Laoly mengungkap pemerintah menolak permohonan pengesahan Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Permohonan pengesahan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang diajukan kubu Moeldoko ini ditolak dengan sejumlah alasan.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Rabu (31/3/2021) Yasonna Laoly mengatakan dari hasil verifikasi masi terdapat beberapa dokumen yang belum lengkap.
Di antarannya adalah perwakilan DPD, DPC, dan tak adanya mandat dari ketua DPRP dan DPC terkait ini.
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan, bahwa permohonan pengesahan terkait KLB 5 maret 2021, ditolak," ujar Yasonna Laoly, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Lebih lanjut, melansir Kompas.com dan Tribunnews, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa penolakan pemerintah ini didasari oleh beberapa argumentasi.
Kemenkumham merujuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan dan dicatatkan.
Atas hal tersebut, Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham tak berwenang menilai terkait perubahan AD/ART yang diajukan kubu Moeldoko.