Tak bisa menerima tindakan istrinya yang sudah melenceng dari jalur, suami mangajukan gugatan perceraian ke pengadilan.
Di pengadilan Distrik Sapporo, hakim mengabulkan gugatan suami.
Wanita yang berusia 37 tahun itu juga diharuskan membayar kerugian.
Melansir dari The Sun, Kamis (25/3/2021), pengadilan memerintahkan si wanita untuk membayar 110.000 yen (Rp 14,5 juta).
Pengadilan menegaskan bahwa, hubungan percintaan di luar nikah antara pasangan sesama jenis dihitung sebagai perselingkuhan.
Pria berusia 39 tahun itu telah resmi bercerai dengan istrinya setelah hakim mengetuk palu putusan.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan ini, istrinya bertemu dengan seorang wanita memlalui sebuah aplikasi kencan online.
Pertemuan itu kemudian beranjak pada aktivitas hubungan intim.
Hingga akhirnya, perselingkuhan tersebut tercium oleh suaminya.
Suaminya syok bukan main setelah mengetahui bahwa jenis kelamin selingkuhan istrinya itu adalah seorang wanita.