Di pengadilan, si istri berargumen bahwa pernikahannya tidak berakhir begitu saja karena perselingkuhan sesama jenis tidak diatur oleh negara.
Ia ngotot menegaskan ke pengadilan bahwa ini bukan perselingkuhan.
Namun, hakim pengadilan memutuskan bahwa perselingkuhan tersebut telah merusak kehidupan berumah tangga.
“Tindakan itu (perselingkuhan) telah merusak perdamaian," kata hakim, seperti dilaporkan media lokal Jepang, Asahi.
Jepang adalah satu-satunya negara G7 yang tidak secara hukum mengakui pernikahan sesama jenis.