Rekaman CCTV Mall Jadi Bukti, Oknum Polisi dan PNS Kepergok Berhubungan Badan di Dalam Mobil, Ternyata Sudah Berkeluarga, Begini Akhirnya!

Selasa, 23 Februari 2021 | 15:59
TWITTER @MatteaMerta

Ilustrasi. Rekaman CCTV Mall Jadi Bukti, Oknum Polisi dan PNS Kepergok Berhubungan Badan di Dalam Mobil, Ternyata Sudah Berkeluarga, Begini Akhirnya!

Sosok.ID - Hakim di Pengadilan Negeri Gunung Sugih baru saja menjatuhkan vonis pada seorang pria dan wanita dalam kasus perselingkuhan.

Yang lebih mencengangkan keduanya pernah terpergok berhubungan intim di dalam mobil.

Kejadian tersebut terjadi di salah satu parkiran yang berada di sebuah pusat perbelanjaan atau mal.

Kasus perselingkuhan ini diputul dalam Putusan hakim dengan nomor XXX / Pid.B / 2020 / PN Gns.

Baca Juga: Diberi Wejangan oleh Nikita Mirzani untuk Lakukan 'Sunah Rasul' Nonstop Pasca-Menikah, Atta Antusias Ajak Aurel: Pokoknya Tiap Hari Habis Maghrib ya Sayang..

Putusan pengadilan kasus perselingkuhan ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh bebas.

Pasangan terlarang ini berprofesi sebagai anggota polisi dan yang wanita berprofesi sebagai PNS Bidan di sebuah puskesmas.

HS (34) oknum polisi yang kedapatan selingkuh dengan EN (30) ini harus berurusan dengan pihak berwajib.

Keduanya pun diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak.

Baca Juga: Bikin Ratu Elizabeth Marah Besar! Gegara Video Hubungan Intim Perwira Tentaranya, Strategi Perang Inggris Bisa Terbongkar, Ini Penyebabnya!

Awalnya, hubungan keduanya ini dimulai saat HS tengah mengurusi kasus pencabulan yang membutuhkan visum korban.

Kebetulan visum dilakukan di sebuah puskesmas tempat EN bekerja.

Kejadian itu terjadi sekitar bulan Juli 2019 silam saat HS mendatangi puskesmas untuk mengambil hasil visum.

Saat itu keduanya bertemu dan saling bertukar nomor telepon hingga akhirnya hubungan terlarang berjalan.

Baca Juga: TERBONGKAR! Tegar di Depan Kamera, Roy Marten Ungkap Gading Tersakiti Lihat Gisel Rekam Hubungan Intim dengan Pria Lain Saat Masih Berstatus Istri Sah

Empat bulan setelah perkenalan pertama, HS dan EN mengadakan janji bertemu di sebuah mal di Kota Bandar Jaya, Lampung pada 14 November 2019.

Keduanya sempat bertemu di salah satu tempat makan dan berlanjut ke dalam mobil yang diparkir di area mal.

Mereka pun melakukan adegan tak senonoh di dalam mobil yang diparkir di basement mal.

Selanjutnya, tanggal 20 November 2019, HS dan EN kembali janjian bertemu di samping sebuah pos polisi di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Bukan Atas Dasar Cinta, Ternyata Ini yang Buat Nobu Mau Melakukan Hubungan Intim dengan Gisel Meski Harus Terbang dari Jepang ke Medan

Di situlah HS dan EN digerebek oleh suami EN.

Perselingkuhan itu terbongkar lantaran sang suami mengkloning pesan WA di ponsel istrinya lewat whatsapp web.

Dari rekaman CCTV di mana EN dan HS mengaku berhubungan intim di dalam mobil di basement parkiran mal, terlihat bagaimana modus EN dan HS saat berhubungan intim.

Rekaman CCTV ini ada di dalam kesaksian petugas mal yang juga tertuang di surat putusan hakim.

Baca Juga: Kini Resmi Bercerai Gegara Artis Pelakor, Sarita Abdul Mukti Ungkap Tabiat Mantan Suami yang Ternyata Masih Sering Minta Jatah Hubungan Intim: Kamu Yakin?

Dari keterangan itu, diketahui EN masuk ke mobil milik HS pada 14 November 2019 pukul 12.49.

Mereka lalu berada di dalam mobil selama 79 menit..

Terkait perkara ini, hakim sudah menjatuhkan vonis hukuman bagi HS maupun EN.

EN divonis 3 bulan penjara, sedangkan HS divonis 8 bulan penjara.

(*)

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber Tribunnews.com, Tribunlampung.co.id