Sosok.ID - Hakim di Pengadilan Negeri Gunung Sugih baru saja menjatuhkan vonis pada seorang pria dan wanita dalam kasus perselingkuhan.
Yang lebih mencengangkan keduanya pernah terpergok berhubungan intim di dalam mobil.
Kejadian tersebut terjadi di salah satu parkiran yang berada di sebuah pusat perbelanjaan atau mal.
Kasus perselingkuhan ini diputul dalam Putusan hakim dengan nomor XXX / Pid.B / 2020 / PN Gns.
Putusan pengadilan kasus perselingkuhan ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh bebas.
Pasangan terlarang ini berprofesi sebagai anggota polisi dan yang wanita berprofesi sebagai PNS Bidan di sebuah puskesmas.
HS (34) oknum polisi yang kedapatan selingkuh dengan EN (30) ini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Keduanya pun diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak.
Awalnya, hubungan keduanya ini dimulai saat HS tengah mengurusi kasus pencabulan yang membutuhkan visum korban.
Kebetulan visum dilakukan di sebuah puskesmas tempat EN bekerja.
Kejadian itu terjadi sekitar bulan Juli 2019 silam saat HS mendatangi puskesmas untuk mengambil hasil visum.
Saat itu keduanya bertemu dan saling bertukar nomor telepon hingga akhirnya hubungan terlarang berjalan.
Empat bulan setelah perkenalan pertama, HS dan EN mengadakan janji bertemu di sebuah mal di Kota Bandar Jaya, Lampung pada 14 November 2019.
Keduanya sempat bertemu di salah satu tempat makan dan berlanjut ke dalam mobil yang diparkir di area mal.
Mereka pun melakukan adegan tak senonoh di dalam mobil yang diparkir di basement mal.
Selanjutnya, tanggal 20 November 2019, HS dan EN kembali janjian bertemu di samping sebuah pos polisi di Kabupaten Lampung Tengah.
Di situlah HS dan EN digerebek oleh suami EN.
Perselingkuhan itu terbongkar lantaran sang suami mengkloning pesan WA di ponsel istrinya lewat whatsapp web.
Dari rekaman CCTV di mana EN dan HS mengaku berhubungan intim di dalam mobil di basement parkiran mal, terlihat bagaimana modus EN dan HS saat berhubungan intim.
Rekaman CCTV ini ada di dalam kesaksian petugas mal yang juga tertuang di surat putusan hakim.
Dari keterangan itu, diketahui EN masuk ke mobil milik HS pada 14 November 2019 pukul 12.49.
Mereka lalu berada di dalam mobil selama 79 menit..
Terkait perkara ini, hakim sudah menjatuhkan vonis hukuman bagi HS maupun EN.
EN divonis 3 bulan penjara, sedangkan HS divonis 8 bulan penjara.
(*)