Namu kendala dihadapi oleh Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah apabila tak memenuhi syarat.
Mengutip dari Kompas.com, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengungkapkan bahwa pihak Masjid Istiqlal telah berkonsultasi dengan pemerintah daerah.
Konsultasi tersebut terkait perizinan untuk memakai masjid Istiqlal sebagai lokasi akad nikah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Konsultasi yang dilakukan pada hari Rabu, (17/3/2021) tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah pemerintah kota memberikan izin.
Namun pernikahan yang sedianya bakal diadakan pada tanggal 3 April mendatang tersebut bisa terancam batal.
Hal itu tak lain bila pihak Atta dan Aurel tak mampu memenuhi syarat yang diajukan oleh pemkot Jakpus.
Irwandi mengatakan, pihaknya memberikan izin asal tetap memenuhi ketentuan gubernur serta menjaga protokol kesehatan.
"Selama sesuai dengan ketentuan gubernur dan sesuai protokol kesehatan, tidak dilarang," kata Irwandi
Selain itu, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat menegaskan bila tamu undangan di dalam gedung Masjid Istiqlal harus dibatasi maksimal 30 orang.
Ia juga mewanti-wanti pihak Atta dan Aurel untuk segera mengirim daftar 30 orang yang dimaksud.