"Rumah dan ruko di Panyawangan Bandung, itu katanya masih dicari sertifikatnya. Ya, kayak mobil pun katanya sudah dijual. Kalau belum dijual, mana mobilnya, BPKB," ujar pengacara Rizky Febian.
Sebab, keterangan tersebut baru didapatkan dari catatan dan belum ada tanda bukti fisiknya.
"Keterangan itu hanya didapat dari catatan, tidak ada penyerahan bukti fisik."
"Makanya untuk Minggu selanjutnya, saya minta seluruh asetnya Iky dan warisan almarhum untuk Putri, dibawa," tambahnya.
"Ya, kayak mobil pun katanya sudah dijual untuk bayar utang. Utang siapa, saya juga nggak tahu" ujar Feri.
Untuk kejelasan dari pihak Teddy, Rizky Febian pun meminta bukti atas penjualan mobil tersebut.
"Kalau misalnya mobil dijual, kan ada kuitansinya. Diperlihatkan, ini ada sertifikatnya. Kami nggak mau ada catatan saja. Kalau saya bilang ini ada, tapi ternyata nggak ada gimana?" ucapnya.
Feri juga merasa ada yang aneh dengan pengakuan Teddy soal Lina yang memiliki utang.
"Saya juga nggak tahu utang apa. Buat saya aneh saja kalau sampai almarhumah punya utang," pungkasnya.