Sosok.ID -Kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu masih bergulir.
Status Gisel dan Nobu diketahui hanya dijadikan sebagai saksi.
Keduanya hanya dikenakan wajib lapor.
Sementara dua pelaku penyebar video syur ditetapkan menjadi tersangka.
Sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).
Pada sidang yang digelar virtual ini menghadirkan kedua tersangka penyebaran video syur berinisial MN dan PP.
Gisel juga telah mengetahui bila penyebar Video Syur Nobu sudah menjalani sidang perdana.
Ditemui selesai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (4/3/2021), Gisel mengaku siap jika nantinya dipanggil sebagai saksi di sidang dua penyebar videonya tersebut.
Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (4/3/2021).
"Yang terbaik saja yang mengikuti prosedur seperti apanya," ucap Gisel.