Sosok.ID -Seorang pria berinisial ST (37) di Kota Bandung, Jawa Barat tewas di tangan kerabatnya sendiri.
Nyawanya melayang setelah ditusuk oleh kerabatnya sendiri berinisial ET (32).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.
Adapun motifnya karena dendam.
Gara-gara unggah foto
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban dipicu masalah dendam.
Sebab, pelaku merasa dipermalukan oleh saudaranya tersebut dari foto yang diunggahnya ke grup WhatsApp (WA) warga Nias.
Dijelaskan Adanan, foto yang diunggah korban tersebut memperlihatkan pelaku ketika mewakili keluarganya hendak melamar seorang wanita.
"Kalau di adat Nias, orang yang datang harus menyiapkan jamuan, harus siapkan makan dan minum.
Ternyata oleh keluarga korban dibawa ke warung makan," ucap Adanan Senin (23/2/2021). Sejak saat itu pelaku dendam karena merasa keluarganya telah dipermalukan oleh korban.
Ditusuk 12 kali
Puncak emosi pelaku terjadi pada Jumat pagi.
Saat itu, pelaku melihat korban sedang berbelanja di Pasar Induk Caringin, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Mengetahui hal itu, pelaku langsung mengambil pisau yang ada di bawah jok motornya.
Lalu ia menghampiri korban dan menusuknya berulang kali hingga tewas.
"Korban ditusuk 12 kali, di punggung, dada dan leher, sampai akhirnya tersungkur," kata Adanan.
Usai menusuk korban, pelaku lalu kabur meninggalkan lokasi.
Korban yang saat itu bersimbah darah sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga.
Namun naas, nyawanya tak berhasil diselamatkan.
Pelaku menyerahkan diri
Beberapa jam setelah kejadian itu, pelaku diketahui langsung menyerahkan diri ke Polres Cimahi.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
"Dapat informasi dari Polres Cimahi dan tersangka menyerahkan diri ke Polres Cimahi," kata Adanan.
Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat Pasal 351 jo Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Apakah ini dipersiapkan atau tidak, kita masih dalami. Tapi jika terbukti dipersiapkan, otomatis kita kenakan Pasal 340 pembunuhan berencana," ucap Adanan.(Kompas.com/Agie Permadi)