Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
"Dapat informasi dari Polres Cimahi dan tersangka menyerahkan diri ke Polres Cimahi," kata Adanan.
Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat Pasal 351 jo Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Apakah ini dipersiapkan atau tidak, kita masih dalami. Tapi jika terbukti dipersiapkan, otomatis kita kenakan Pasal 340 pembunuhan berencana," ucap Adanan.(Kompas.com/Agie Permadi)