Kebetulan visum dilakukan di sebuah puskesmas tempat EN bekerja.
Kejadian itu terjadi sekitar bulan Juli 2019 silam saat HS mendatangi puskesmas untuk mengambil hasil visum.
Saat itu keduanya bertemu dan saling bertukar nomor telepon hingga akhirnya hubungan terlarang berjalan.
Empat bulan setelah perkenalan pertama, HS dan EN mengadakan janji bertemu di sebuah mal di Kota Bandar Jaya, Lampung pada 14 November 2019.
Keduanya sempat bertemu di salah satu tempat makan dan berlanjut ke dalam mobil yang diparkir di area mal.
Mereka pun melakukan adegan tak senonoh di dalam mobil yang diparkir di basement mal.
Selanjutnya, tanggal 20 November 2019, HS dan EN kembali janjian bertemu di samping sebuah pos polisi di Kabupaten Lampung Tengah.
Di situlah HS dan EN digerebek oleh suami EN.
Perselingkuhan itu terbongkar lantaran sang suami mengkloning pesan WA di ponsel istrinya lewat whatsapp web.
Dari rekaman CCTV di mana EN dan HS mengaku berhubungan intim di dalam mobil di basement parkiran mal, terlihat bagaimana modus EN dan HS saat berhubungan intim.