Mereka adalah Kadis Pariwisata Buleleng MSD, Sekretaris Dispar Buleleng NAW, Kabid Sumber Daya Pariwisata PB, Kasi Pengembangan dan Peningkatan SDP.
Lalu, Kasi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata PS, Kasi Bimbingan Masyarakat NS, Kabid Pemasaran Pariwisata NGG, serta Kasi Promosi dan Kerjasama IGAMA.
Dugaan korupsi ini dilakukan setelah Kepala Dinas Pariwisata Buleleng MSD memimpin rapat pembahasan alokasi dana PEN.
Kemudian, ia memerintahkan bawahannya mencari "uang kesejahteraan" dari hibah tersebut. Modusnya yakni mark up biaya hotel dan akomodasi.
Misalnya biaya hotel yang harusnya Rp 550.000 dilambungkan menjadi Rp 1 juta. (Kompas)