Sosok.ID - Uang sebesar Rp 524.160.900 diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dari kasus dugaan korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pariwisata 2020.
Dana tersebut terkumpul dari sejumlah rekanan, hotel, dan pegawai di lingkungan Dinas Pariwisata Buleleng, menyetor ke Kejari Buleleng.
Semua pegawai mengembalikan uang yang diterima dari para tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
"Ketika ketahuan dan mencuat kasus ini mereka kembalikan semua. Bahasanya mereka 'uang kesejahteraan'," kata Kepala Seksi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara saat dihubungi, Senin (22/2/2021).
Di antara pihak yang mengembalikan uang tersebut, terdapat seorang petugas kebersihan yang mengembalikan uang Rp 100.000.
Kepala Seksi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara mengatakan, petugas kebersihan itu menerima uang dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang turut menjadi tersangka.
Jayalantara tak memerinci identitas petugas kebersihan itu. Ia mengatakan, petugas kebersihan itu datang ke Kejari Buleleng dan mengembalikan uang tersebut karena sadar bukan haknya.
"Sadar karena bukan haknya, mereka yang menerima mengumpulkan melalui perwakilan datang ke penyidik untuk dikembalikan," kata Jayalantara.
Sebagian besar uang yang dikembalikan ke Kejari Buleleng itu berasal dari hotel dan rekanan yang terlibat dalam kegiatan Eksplore Buleleng.